| starYOX | Curi 3 Kayu, Buruh Tani diancam 8 Bulan Penjara |

Potret Ketimpangan hukum yang menimpa masyarakat miskin kembali terjadi. Kali ini menimpa Suyono (36), seorang buruh tani asal Desa Nglebur, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Suyono harus berurusan dengan hukum, karena didakwa melakukan pencurian tiga batang kayu bahan baku kertas senilai Rp 80 ribu. Pencurian itu dilakukan di lahan perhutani KPH Mojokerto, yang ada di Desa Tengger Rejo, Kecamatan Kedungpring beberapa bulan silam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (4/1/2010), terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Putu Sudarsana yang mengancam dengan hukuman 8 bulan penjara, subsider 3 bulan kurungan.

Keberatan terdakwa ini didasarkan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidup istri dan seorang anaknya.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, terdakwa juga terus terang melakukan perbuatannya karena terdesak oleh keinginan untuk membuat gubuk kecil di samping rumah mertuanya.

“Saya nekat melakukan semuanya karena terdesak kebutuhan belum mempunyai rumah. Sebelumnya saya juga tidak pernah melakukan pencurian,” ungkap Suyono saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU, Putu Sudarsana, mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan keterangan sejumlah saksi warga maupun saksi ahli.

Putu menambahkan, terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan pembelaannya pada persidangan yang akan dilanjutkan pada, Senin (11/1/2010) mendatang.